Breaking News

Kapolsek Bungaraya dan Camat Fasilitasi Pertemuan Klarifikasi Terkait Peruntukan 20% Perkebunan Milik Pengusaha Hokkian

Dokumentasi lapangan/ oleh Hadie

BUNGARAYA-Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar, SH dan Camat Bungaraya Wasito, SP laksanakan pertemuan dalam rangka Klarifikasi terkait perseteruan dua kelompok tentang Peruntukan 20%pada perkebunan milik pengusaha Hokkian seluas 700 Hektar,di aula Kantor Camat Bungaraya, pada Jum'at (13/9/2024)


Pertemuan dilaksanakan sekira pukul 09.00 wib, yang dihadiri oleh pihak terkait yaitu Camat Bunga Raya WASITO,SP., Kapolsek Bunga Raya AKP ASPIKAR, SH, Danramil Sabak Auh diwakilkan Babinsa Serda RATNO, Penghulu Kampung Temusai SYAMSUDIN, Para pengurus GAPOKTAN TEMUSAI JAYA, Pengurus PERKUMPULAN KELOMPOK TANI TUASAI JAYA Yang diketuai IMAM MUYASIR, Sdr. HOKKIAN selaku pemilik lahan, Penasehat hukum dari Sdr. HOKKIAN Bpk. REFRANTO LANNER NAINGGOLAN, SH, dan Penasehat Hukum Penghulu Temusai Bpk. DULSANI, SH.


Pertemuan berjalan lancar dan aman. Berikut beberapa penyampaian pada Pertemuan dalam rangka KLARIFIKASI terkait peruntukan 20% Perkebunan dari 700 Ha milik Sdr. HOKKIAN :

1. Camat Bunga Raya

Bahwa pertemuan hari ini adalah mendengarkan Pernyataan dari Sdr. HOKKIAN terkait adanya pembagian lahan 20 % dari 700 Ha kepada Kelompok masyarakat yang tergabung dalam GAPOKTAN TUASAI JAYA dan Sdr. IMAM MUYASIR beserta penasehat Hukum.


2. Kapolsek Bunga Raya.

Terkait adanya pembagian lahan 20% dari 700 Ha oleh Sdr. HOKKIAN, Polsek Bunga Raya telah melakukan pertemuan dengan pihak pihak terkait sebagai berikut :

- MARKUAT mantan penghulu Temusai periode 2015-2021.

- MISKAM Selaku Sekretaris Perkumpulan Tani Tuasai

- SLAMET LADIONO Selaku Ketua Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai Baru.

- Sdr. IMAM MUYASIR Ketua Perkumpulan Tani Tuasai

- sdr. HOKKIAN selaku pemilik lahan.


Dari pertemuan tersebut dapat disimpulkan bahwa adanya perbedaan pendapat tentang Pernyataan Sdr. HOKKIAN terkait pembagian 20 % dari 700 Ha, apakah pembagian tersebut diperuntukkan kepada Sdr. IMAM MUYASIR dan Penasehat Hukum atau kepada Masyarakat yang tergabung dalam GAPOKTAN TEMUSAI JAYA. Sehingga hari ini kita akan mendengarkan pernyataan dari Sdr. HOKKIAN terkait permasalahan tersebut.

3. SLAMET LADIONO Selaku Ketua Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai Baru.

a. Menyatakan bahwa Sdr. HOKKIAN menyerahkan lahan 20% dari 700 Ha Kepada masyarakat kampung Temusai yang tergabung dalam GAPOKTAN hal tersebut disampaikan dalam beberapa kali pertemuan dengan melibatkan penghulu Temusai SYAMSUDIN,  Sdr. MISKAM, Sdr. SUGIONO dan Sdr. MARZUKI.


4. Penghulu Kampung Temusai SYAMSUDIN.

Terkait permasalahan ini pemerintah Kampung Temusai sudah melakukan mediasi di tingkat Kampung pada bulan Mei 2024 dengan melibatkan pemerintahan Kecamatan Bunga Raya, Dinas terkait, Polsek Bunga Raya, pengurus Perkumpulan Tani Tuasai yg dipimpin Sdr. IMAM MUYASIR dan beberapa Tokoh tokoh terkait, dalam pertemuan tersebut menyepakati bahwa penunjukan sdr. IMAM MUYASIR sebagai Ketua Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


5. Pernyataan Sdr. HOKKIAN selaku pemilik lahan :

a.) Bahwa yang bersangkutan telah membeli lahan dari masyarakat Desa Perincit Kec. Pusako secara bertahap pada tahun 2006  dari 12 Kelompok Tani melalui perantara Sdr. MARYONO, MISKAM, KHAIDIR dan BOIMIN seluas ± 1800 Ha.

b.) Pada tahun 2007 dilakukan penanaman Kelapa Sawit seluas 700 Ha namun pada tahun 2014 terjadi Karhutla sehingga lahan yang ditanam tersebut secara keseluruhan terbakar, setelah terjadinya kebakaran hutan dan lahan Sdr. HOKKIAN kembali melakukan penanaman Kelapa Sawit malalui jasa IMAM MUYASIR selaku pihak ketiga.

c.) Pada tahun 2018 lahan tersebut dilakukan penyegelan oleh Tim Gabungan Kementrian Kehutanan terkait pengusaan lahan dalam kawasan Hutan. Sehingga terkait adanya proses hukum saya menguasakan kepada Sdr. IMAM MUYASIR untuk mengurus perkara.

d.) Saya menjanjikan kepada Sdr. IMAM MUYASIR apabila dalam persidangan Gugatan perkara Tersebut dinyatakan kalah Sdr. HOKKIAN bersedia menanggung perkenomian dari keluarga Sdr. IMAM MUYASIR dengan memberikan Hasil walet Ruko 5 Pintu di Kecamatan Sungai Apit. Dan apabila memenangkan dalam perkara tersebut Sdr. HOKKIAN akan menyerahkan Perkebunan seluas 20% dari 700 ha kepada Sdr. IMAM MUYASIR dan Penasehat hukumnya.

e.) Pada tahun 2023 kami memenangkan Gugatan di tingkat Mahkamah Agung dengan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 172 PK/TUN/TF/2022 Jo. No. 367 K/TUN/TF/2021 Jo. No. 22/B/TF/2021/PT.TUN.MDN Jo. No. 23/G/TF/2020/ PTUN.PBR 

f.) Dan saya tegaskan kembali bahwa *20% dari luas lahan 700 Ha saya serahkan kepada Sdr. IMAM MUYASIR dan Penasehat hukum sebagai Sukses Fee karena telah berhasil memenangkan Gugatan permasalahan lahan di Tingkat Mahkamah Agung.*

g.)Terkait adanya permasalahan di masyarakat  tentang penyerahan lahan 20%, saya pernah menyampaikan kepada beberapa pihak bahwa lahan 20% tersebut akan saya serahkan kepada masyarakat apabila Sdr. IMAM MUYASIR mau menyerahkan sukses fee nya kepada masyarakat.

h.) Terkait pembagian sukses fee sebesar 20% secara administrasi belum diserahkan kepada Sdr. IMAM MUYASIR karena menunggu Dokumen Ketetapan dari Mahkamah Agung RI.


Sementara itu Sdr. IMAM MUYASIR selaku Ketua Perkumpulan Tani Tuasai menjelaskan:

a.) Pada tahun 2005-2006 adanya penyerahan lahan kepada masing masing KK maupun perorangan seluas ± 2 Ha per KK dari Koperasi Damai Sejahtera Desa Perincit Kec. Pusako ( saat ini berada dalam wilayah Administratif Kampung Temusai Kec. Bunga Raya setelah pemekatan pada tahun 2010 )

b.) Lahan tersebut sebagian besar dijual oleh masyarakat kepada Sdr. HOKKIAN melalui perantara MARYONO,MISKAM, KHAIDIR dan BOIMIN dengan jumlah keseluruhan seluas ± 1800 Ha.


c.) Adapun saat ini lahan tersebut masuk kedalam wilayah administrasi Desa Muara II Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis berdasarkan Permendagri No. 28 tahun 2018 tentang Tapal Batas Kab. Siak dan Kab. Bengkalis.


d.)  Bahwa Sdr. HOKKIAN telah menguasakan kepada saya untuk menghadapi Gugatan Kementrian Kehutanan tentang penguasan lahan dalam kawasan Hutan dan pada tahun 2024 kami menang sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 172 PK/TUN/TF/2022 Jo. No. 367 K/TUN/TF/2021 Jo. No. 22/B/TF/2021/PT.TUN.MDN Jo. No. 23/G/TF/2020/ PTUN.PBR

e.) Bahwa Sdr. MISKAM merupakan Sekretaris dalam Perkumpulan Tani Tuasai yang saya pimpin dan melewati Proses hukum sampai ke Mahkamah Agung RI namun dalam perjalanannya Sdr. MISKAM banyak menjual lahan tersebut  sehingga yang bersangkutan pada tahun 2024 mengundurkan diri dari Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai dan melakukan perubahan pengurusan secara sepihak dengan membentuk Perkumpulan Tani Tuasai Baru di Notaris.


Pada akhir dalam pertemuan tersebut Kapolsek Bunga Raya menyampaikan Beberapa hal sebelum pertemuan tersebut disudahi, yaitu:

"Bahwa Sdr. HOKKIAN akan memberikan ruang kepada masyarakat apabila ingin melakukan kerjasama dengan pemilik lahan khususnya dalam pengelolaan kebun Kelapa Sawit. Silahkan masyarakat menjadwalkan kembali pertemuan dengan pemilik lahan," ucap AKP Aspikar


Kapolsek Aspikar juga menyampaikan kepada semua pihak yang hadir, "Bahwa apabila dikemudian hari setelah adanya pertemuan KLARIFIKASI ini ditemukan adanya Dokumen dokumen ketetapan yang diragukan silahkan ajukan proses Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," sebutnya


"Apabila dikemudian hari setelah adanya pertemuan KLARIFIKASI ini adanya tindakan masyarakat ataupun Kelompok yang melanggar hukum, Polsek Bunga Raya akan melakukan tindakan dan Proses hukum sesuai aturan yang berlaku,"tegas AKP Aspikar


Sekira pukul 12.05 pertemuan Klarifikasi selesai dan masing masing pihak membubarkan diri, selama kegiatan tersebut situasi terdapat dalam keadaan aman dan Kondusif**


(Laporan : Hadie)

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler