Diduga Sudah 3 Korban, Polsek Bungaraya Amankan Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur
AKP Aspikar Kapolsek Bungaraya dan Terduga Pelaku TPP |
BUNGARAYA (SIAK) - Polres Siak melalui Polsek Bungaraya berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur. Dengan modus pura-pura membantu korban mengupas kelapa Muda, Diduga Korban sudah 3 (tiga) orang
Kasus tersebut terungkap atas adanya laporan si pelapor bernama JA (39), Alamat : Dusun II Rt 003/Rw 005 Desa Jayapura kec. Bungaraya Kab.Siak
Adapun korban berinisial DAZ (11 tahun) yang masih dibawah umur, alamat: Dusun II Rt 003/Rw 005 Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi,SIK, M.Si melalui Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar,SH pada Jum'at (11/10/2024) kepada media ini menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial AD (41) Als. AKIM , yang beralamat di Kampung Jayapura RT/01 RW/07 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, pekerjaan wiraswasta yang merupakan tetangga korban
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa,tanggal 8 Oktober 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib. di Dusun II RT 003/RW 005 Desa Jayapura kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak
Adapun saksi-saksi yang menceritakan kejadian tersebut bernama FS (33):
Seorang ibu rumah tangga beralamat : Dusun II Rt 003/Rw 005 Desa Jayapura dan bernama BQ (11), Alamat : Dusun II Rt 003/Rw 005 Desa Jayapura kec. Bungaraya
Kejadian tersebut mulai terungkap berawal, bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 telah datang melapor seorang laki-laki yang bernama JA (39) pekerjaan wiraswasta ke polsek Bungaraya sekira pukul 04.00 wib yang menerangkan bahwa telah terjadi perbuatan pencabulan di Dusun II Rt 003/Rw 005 Desa Jayapura Kec. Bungaraya Kabupaten Siak
"Kejadian berawal pada selasa (8/10/2024), Sekira Pukul 17.00 Wib, si pelapor saudara JA mendapatkan infomasi dari saksi II saudari BQ (11 tahun) yang memberitahukan kepada Pelapor bahwa Sdr. terlapor AD Als AKIM telah meraba-raba dada si korban Saudari DAZ yang masih dibawah umur. Lalu si Pelapor menanggapinya dengan berpikiran positif saja, namun sekitar pukul 23.00 wib saksi I FS (32)yang merupakan ibu korban menyuruh korban untuk tidur, lalu korban menyampaikan kepada saksi I “takut mak” dan saksi I menanyakan kepada korban kenapa nak? lalu korban menceritakan kepada saksi I bahwa terlapor telah memegang dan meraba-raba dada korban," sebut AKP Aspikar
"Atas kejadian tersebut pelapor (saksi 1) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungaraya untuk pengusutan lebih lanjut," tambah AKP Aspikar
KRONOLOGI PENANGKAPAN:
Atas kejadian tersebut Kapolsek Bungaraya AJUN KOMISARIS POLISI ASPIKAR S.H melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU HENDRI NOFIARDI memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana tersebut diatas.
Dengan sigap Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya AIPTU HENDRI NOFIARDI bersama team opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku
Adapun hasil penyelidikan yg dilakukan oleh team akhirnya seorang pelaku berhasil diamankan di rumah Sdr AD (terduga pelaku) Als AKIM di Kampung Jayapura RT/01 RW/07 Kec. Bungaraya Kab.Siak, yang mana pada saat dilakukan penangkapan di rumah terduga pelaku saudara AD tidak ada melakukan perlawanan
Selanjutnya terhadap seorang terduga pelaku saudara AD tersebut dilakukan interogasi perihal perkara tersebut diatas dan pelaku membenarkan bahwa dirinya telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap korban DAZ yang masih dibawah umur
Untuk diketahui bahwa AD terduga pelaku Als AKIM berhasil diamankan dan selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polsek Bungaraya guna proses penyidikan lebih lanjut
Adapun Barang Bukti yang diamankan:
-1 (satu) Helai Singlet warna putih
-1 (satu) Helai baju lengan pendek warna pink gambar the space
-1 (satu) Helai celana panjang warna hitam
-1 (satu) Helai celana dalam warna kuning
Terduga Pelaku AD tersebut terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Hadie)
Tidak ada komentar