DPC Forkorindo Audensi Ke Kejari Kabupaten Karimun, Terkait Penggunaan Anggaran di Dinas Pendidikan
"Diduga Kepala Dinas Pendidikan Menghindar Dikonfirmasi Tentang Penyerapan Anggaran Pengadaan Barang Untuk Kegiatan Sekolah."
KARIMUN- Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Karimun Edward Simajuntak Sangat Geram atas sambutan kepala dinas pendidikan kabupaten Karimun pada saat di klarifikasi dan konfirmasi tentang surat nomor. 025/XXVI/KRM/Klarifikasi/DPC/LSM/Forkorindo/XI/2024 31 Oktober 2024 Tentang penyerapan anggaran tahun 2022 sampai 2023 sesuai yang sudah tercantum dalam Sirup RUP LKPP sesuai dengan item-item yang sudah dilaksanakan di lapangan.
Adapun pertemuan atas arahan kepala dinas pendidikan ke sekretaris untuk dapat menerima dan memberikan penjelasan sesuai dengan surat yang diterima. Sangat ironis dan mengejutkan jawaban sekretaris dinas pendidikan bahwa surat yang sudah diterima selama satu minggu itu belum dibaca, ungkapnya ke tim LSM Forkorindo ketika memenuhi undangan dari pihak Dinas Pendidikan.
Sangat fantastis dana pada tahun anggaran 2022 sampai Tahun 2024 yang bersumber dari APBD kabupaten Karimun yang sudah di pergunakan pihak KPA, PPK dan PPTK dinas pendidikan kabupaten karimun, tim investigasi LSM Forkorindo sebagai sosial kontrol yang sudah menganalisa adanya dugaan tindak pidana korupsi atau perbelanjaan barang yang kuat dugaan bahwa barang yang sudah di lelang melalui e pursicing (e kata long) berdasarkan Sirup RUP LKPP ada beberapa item pengadaan mebuler, komputer, atau alat TIK sekolah yang seharusnya di serahkan pada tepat waktu.
Tegas ketua DPC LSM Forkorindo Edward Simanjuntak mengatakan, pada Rabu (13/11/2024), "Kami melakukan klarifikasi atau konfirmasi sesuai dengan data yang tim miliki dari penyerapan anggaran yang sudah dipergunakan dengan pembayaran terlaksana, dalam hal ini kami sebagai sosial kontrol yang sudah melakukan konfirmasi langsung, "sebutnya
Dalam kesempatan itu juga ketua DPC yang di dampingi ketua Umum LSM Forkorindo dari Jakarta melakukan Audensi tentang surat klarifikasi tersebut
Kemudian sampai berita ini di turunkan, belum ada jawaban apapun dari Dinas Pendidikan, maka dari itu Forkorindo Kabupaten Karimun melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun. Dan di terima langsung oleh Kasi Intel dan sangat merespon atas penjelasan dari Ketua Umum LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE.SH.MM tentang adanya Dugaan Penggunaan Anggaran yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Tohom. TPS. SE.SH.MM sangat menyayangkan bahwa pihak dinas pendidikan Kabupaten Karimun tidak transparan dalam penggunaan anggaran karena permintaan informasi dari masyarakat tidak mau memberikan jawaban
" Kami sangat sayangkan pihak dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun tidak transparan dalam penggunaan anggaran dan tidak merespon dengan baik surat dari Forkorindo," ujar Tohom
Tohom juga menjelaskan terkait undang-undang Keterbukaan informasi publik nomor : 14 Tahun 2008, tegas dikatakan bahwa pada setiap pejabat yang sudah mengucapkan sumpah janji jabatan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
"Kami dari LSM Forkorindo melakukan Audensi Ke pihak Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun tentang anggaran dinas pendidikan yang diduga sudah mempergunakan anggaran yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka dalam jangka waktu dekat ini tim akan melakukan pelaporan secara resmi ke pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun," tutup Tohom (Redaksi)
Tidak ada komentar