Dugaan Korupsi Dana Desa dan ADD Penghulu Muara Bungkal, Inspektorat Akui Adanya Kerugian Negara, Ada Apa Kejari Siak?
Photo Kantor Kejaksaan dan Inspektorat |
SIAK - Dugaan Korupsi penggunaan dana desa oleh Penghulu Muara Bungkal Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak ternyata terbukti adanya, pasalnya hasil audit Inspektorat Kabupaten Siak telah menemukan kerugian negara
Adapun kerugian negara sesuai hasil audit Inspektorat itu telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Siak (Kejari Siak),namun anehnya pihak Kejaksaan tidak melanjutkan temuan tersebut ketahap penyidikan
Hal tersebut tentunya menjadi tanda tanya bagi pelapor yaitu LSM Forkorindo Kabupaten Siak, ada apa pihak Kejaksaan Negeri Siak,? Karena kasus dugaan Korupsi Penghulu Muara Bungkal tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke Kejari Siak tahun lalu
Sebagaimana diketahui bahwa Kepala Inspektorat Kabupaten Siak saat dikonfirmasi awak media ini, (4/12/2024) mengatakan kalau Inspektorat benar telah melakukan audit atas permintaan Kejaksaan Negeri Siak. Selain itu, hasil audit tersebut telah diserahkan ke pihak Kejari Siak
" Kami sudah sampaikan kepada pihak Kejaksaan karena mereka mintak hasil laporan kami, kemudian terkait temuan nya sudah kami rekomendasikan ke Kepala Desanya dan Kepala Desanya sudah menyelesaikan temuan tentang kerugian," terang Kepala Inspektorat Siak H. Fally Wurendarasto
Terkait berapa besar kerugiannya, ketika ditanya, H. Fally Wurendarasto (Red**) mengatakan sudah lupa berapa total secara rinci
"Jadi jumlahnya Sayo tak hapal do karena banyak betul laporan, rinciannyo nantilah sayo sampai ye," lanjut Fally
Sementara itu, Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak sudah menanyakan perihal kelanjutan kasus korupsi Penghulu Muara Bungkal tersebut kepada pihak Kejari Siak, namun mendapat keanehan bahwa laporan resmi yang disampaikan kan kepada pihak Kejari Siak pada tahun 2023 itu, baru pada Rabu 4 Desember 2024 baru diberikan surat pemberitahuan perkembangan kasus Korupsi Penghulu Kampung/Desa Muara Bungkal
"Laporan resmi terkait dugaan korupsi Penghulu Muara Bungkal kami masukkan ke Kejari Siak tahun lalu terkait dugaan Korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) oleh Penghulu Muara Bungkal Kecamatan Sungai Mandau dari Tahun 2020 s/tahun 2022. Selama dilaporkan kami tidak pernah mendapat informasi perkembangannya, namun ketika kami tanya terkait perkembangannya pada tahun ini pada bulan November 2024 lalu, barulah pihak Kejari Siak memberikan Surat Pemberitahuan perkembangan kasus tersebut, itu yang menjadi tanda tanya kami, ada apa pihak Kejari Siak?," sebut Syahnurdin selaku Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak kepada media ini, (6/12/204)
Syahnurdin juga menyampaikan, bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Ketua Umum Forkorindo Pusat (DPP), tentu pastinya akan melaporkan pihak Kejari Siak ke JamWas Kejagung RI
" Kami akan berkoordinasi dengan Ketum Kami di DPP Forkorindo Jakarta, tentunya secepatnya kami akan berangkat ke Jakarta dan akan melaporkan pihak Kejari Siak ke Jam Was RI," ucapnya (Redaksi)
Tidak ada komentar