Dugaan Mark-Up Penggunaan Puluhan Milliar Anggaran RSUD Bengkalis, FORKORINDO Akan Laporkan ke APH
Sekjen DPP FORKORINDO saat di RSUD Bengkalis |
“Penggunaan Anggaran Tahun 2022 Rp. 26.820.192.219, Tahun 2023 Rp 4.971.497.774 Dan Tahun 2024 Rp. 4.944.339.868 Kuat Diduga Tidak Sesuai Dengan Fakta di Lapangan”
BENGKALIS (RIAU) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis saat ini menjadi sorotan publik, pasalnya puluhan Milliar anggaran yang telah dipergunakan oleh pihak Manajemennya diduga terjadi adanya indikasi Mark-Up
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis, Riau, disebut tidak mau merespon dan tidak mau menjawab ketika klarifikasi dan dikonfirmasi melalui surat resmi oleh Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) tentang dugaan terjadinya Mark-Up realisasi penggunaan anggaran tersebut dalam kegiatan operasionalnya, yakni penggunaan belanja sejak tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024, yang di taksir besarnya mencapai puluhan Milliar rupiah seperti belanja Alat Kesehatan (Alkes) dan obat-obatan maupun kegiatan lainnya.
Kepada media ini, Rabu ( 25/12/2024) Ketua Tim Bidang Investigasi DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau Syahnurdin mengatakan sangat heran mendengar jawaban Bagian Humas Rumah Sakit Umum Daerah Bengkalis, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya atas surat klarifikasi dan konfirmasi Nomor : 205/ XXVI/DPD-RIAU/KLARIF-KONF/LSM-FORKORINDO/XII/2024, terkait Belanja Bahan-Bahan Kimia (Belanja Bahan Medis Habis Pakai), Belanja Obat-obatan (Belanja Obat, Vaksin), Belanja Bahan-bahan Kimia (Belanja Bahan Medis habis pakai untuk keperluan Covid-19 dan Non Covid-19), belanja Modal Alat Kedokteran Radiodiagnostic (Digital Mamography Senographe) dan Belanja Modal Alat Kedokteran Umum (USG Bayi).
"Dari informasi yang didapat Sesuai dengan laporan e-katalong pada Tahun Anggaran 2022 sampai 2024 dengan santai Humas RSUD Bengkalis hanya menjawab “semua bidang belum masuk,” sementara surat klarifikasi dan Konfirmasi yang kami sampaikan ke pihak RSUD Bengkalis sudah masuk kurang lebih lima belas hari lalu, hal ini tentunya menimbulkan kejanggalan dan tanda tanya, ada apa dengan RSUD Bengkalis?, " Sebut Syahnurdin
Sementara itu Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau Tumbur. P. Batubara sangat terkejut mendengar laporan dari Ketua Bidang Investigasi atas jawaban humas RSUD Bengkalis yang tidak masuk akal, diduga menurut T. P Batubara di karenakan Direktur dan Jajaran RSUD Bengkalis sepertinya jarang masuk kantor," tegasnya
"Adapun mata anggaran yang kami minta klarifikasi itu, sesuai dengan data yang ada pada Tim Investigasi dengan data SIRU LKPP Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, bahwa penggunaan anggaran yang sudah direncanakan atau dipergunakan berdasarkan system E-Purchasing (E-katalog) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis dan sejumlah paket kegiatan lainnya. Dimana dalam penggunaan anggaran pelaksanaannya diduga adanya Mark-Up yaitu pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 26,820,192,219, dengan jumlah paket 588 yang terealisasi, " Ucap Tumbur P. Batubara
Kemudian sebut TP. Batubara lagi, Bahwa pada tahun anggaran 2023 pihak Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis sudah merencanakan anggaran yang pantastis besar. Sesuai dengan data e-katalog LKKP bahwa kegiatan yang sudah terlaksana dalam penggunaan anggarannya sebesar Rp 4,971,497,774 dan Jumlah Paket 457.
TP. Batubara juga menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2024 yang sampai saat ini masih berjalan tapi pihak KPA, PPK dan PPTK Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkalis sudah mempergunakan dana sesuai ekatalong sebesar Rp. 4,944,339,868 dan jumlah paket yang sudah terserap 132 Paket.
Maka berdasarkan adanya temuan dugaan Mark-Up tersebut, Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau Tumbur. P. Batubara didampingi Ketua Bidang Investigasi Syahnurdin, mengatakan bahwa dalam jangka waktu dekat akan melakukan laporan resmi ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Provinsi Riau, dan meminta untuk melakukan penyidikan atau uji materi pengadaan barang yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
" Berdasarkan temuan dan data yang kami miliki ini, maka dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan secara resmi pihak RSUD Bengkalis ke Aparat Penegak Hukum (APH), " Ucap TP. Batu Bara
Dalam kesempatan itu juga, ketua DPD FORKORINDO Riau sangat berharap kepada pihak penegak hukum (APH) di Riau untuk menerapkan Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 Juncto, Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan harapan Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Soebianto, yang saat ini sedang gencar-gecarnya untuk gerak cepat menangani kasus atau laporan tindak pidana korupsi di Negara Republik Indonesia. (Redaksi)
Tidak ada komentar