H. Khiarul Umam Gelar Kegiatan Sosperda Nomor 10 Tahun 2015, Tentang Apa Tuh?
DURI-Anggota DPRD Provinsi Riau dari partai PKS H. Khairul Umam, Lc., M.E., Sy melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah provinsi Riau nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanah Ulayat Pemanfaatannya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di jalan Kenanga Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu pagi (15/12/24).
Acara tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Riau H. Khairul Umam, Lc., M.E., Sy, tokoh masyarakat dan warga. Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an. Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan oleh tuan rumah yaitu Bunda Nurhasanah, Lc yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan doa.
Dalam isi sosialisasinya, H. Khairul Umam menyampaikan pentingnya pengetahuan dan juga mengetahui hal ihwal tentang Tanah Ulayat. "Tanah ulayat adalah tanah yang dikuasai secara bersama oleh masyarakat hukum adat dan diatur oleh pemimpin adat. Tanah ulayat merupakan hak kolektif yang diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang kepada generasi berikutnya. Mengingat hal ini sangat penting, maka peraturan daerah dibuatkan. Kita tak mau lagi timbul permasalahan hal tanah Ulayat ini sehingga tak mudah diakui oleh siapa pun hal kepemilikannya,"jelasnya.
Tidak ada komentar