PT. BRC Milik Mantan Dewan dan Mantan Cabup Siak, Diduga Tak Hiraukan PP No. 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan
Photo Istimewa |
SIAK - Akhir-akhir ini terdapat banyak pemberitaan terkait lay-off karyawan atau pemutusan hubungan kerja dari beberapa perusahaan khususnya tech companies. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) biasanya merupakan strategi terakhir apabila sebuah perusahaan melakukan efisiensi biaya, setelah sebelumnya memotong anggaran yang besar seperti anggaran pemasaran. Nah, apabila perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan maka hal wajib yang dilakukan perusahaan adalah memberi pesangon kepada yang korban PHK.
Lalu
bagaimana cara menghitung pesangon PHK tersebut? Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan lewat Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Mari mencari tahu bagaimana perhitungan pesangon menurut UU Cipta Kerja.
Sebelum
membahas perihal cara menghitung pesangon berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang
Cipta Kerja “ UU Cipta Kerja” atau perhitungan pesangon Omnibus Law, mari kenali
dulu apa yang dimaksud dengan
pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagai informasi yang perlu digaris bawahi, PHK tidak melulu soal pemecatan.
Sebagaimana apa yang terjadi pada salah satu Perusahaan di Siak ini, Kuat
Dugaan PT. Budi Rides Cemerlang yang dipimpin H. Suartono. SH yang sampai saat ini diduga belum bisa menyelesaikan permasalah gaji karyawan yang selama ini tersendat-
sendat pembayaranya dari pihak menejemen.
Kekesalan
Karyawan PT. Budi Rides Cemerlang atas dasar Gaji atau haknya selalu digantung pembayaran upah yang seharusnya dibayar, tetapi perusahaan tersebut diduga sudah melanggar Peraturan
Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan, maksimal full.
Sementaran itu, pihak Pemilik Perusahaan H. Suhartono, SH hingga waktu bulannya hanya dibayar 20% sisanya
dicicil atau dibayarkan per-minggu oleh pihak
manajemen.
Sekretariat DPC LSM Forkorindo/LKBH Kabupaten Siak menerima
pengaduan dari salah satu perwakilan karyawan PT. Budi Rides
Cemerlang yang tidak mau disebut
namanya dalam pemberitaan ini. Hal ini langsung diterima
Ketua DPC Syahnurdin. Adapun dalam pembahasan dengan karyawan
tersebut tentang meminta
perlindungan hukum atas hak
gaji mereka, yang tidak sesuai
dengan kontrak kerja yang sudah
disepakati dan dilakukan pihak PT. Budi Rides Cemerlang
dan diduga tidak memahami
arti dari Undang- undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan pada Bab X Perlindugan, Pengupahan dan Kesejaheraan.
Ketua DPC LKBH/LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin sangat terkejut mendegar pengaduan karyawan PT. Budi Rides Cemerlang yang gajinya
selama ini tidak sesuai dengan kontrak yang sudah ditanda
tangani pihak menejemen
perusahaan. Ironisnya, bahwa pemilik perusahaan H. Suartono. SH salah
satu lulusan sarjana hukum dan sudah
memahami hukum dan sudah pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Siak, namun
sangat disayangkan pihak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak, diam seribu bahasa,
takut ke mantan
Anggota DPRD tersebut.
"Kami sudah melaporkan ke DPP LSM Forkorindo pusat untuk diteruskan ke pihak Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai ditindak lanjut dan meminta memberikan sanksi berat kepada Perushaan dimaksud, serta dapat menyelesaikan pembayaran gaji karyawan sesuai dengan kontrak," Ucap Syahnurdin kepada media ini (27/12/2024)
Syahnurdin juga menjelaskan bahwa kuat dugaan dengan berbagai alasan yang sudah dilakukan Direktur PT. Budi Rides Cemerlang H. Suartono. SH yang diduga sudah memperkaya diri dari hasil tenaga karyawan dengan cara mencicil gaji. Sementara itu pihak perusahaan tersebut sudah banyak kontrak dari perusahaan raksasa yang ada di wilayah Kabupaten Siak. PT. BRC mendapat kontrak di PT IKPP Indah Kiat Pulp and Paper, sementara informasi yang didapat pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Konunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), bahwa PT IKPP Indah Kiat Pulp and Paper tidak pernah terlambat pembayarannya ke pihak perusahan mitra dari PT. Budi Rides Cemerlang milik H. Suhartono, SH yang juga pernah menjadi Calon Bupati Siak tersebut.
"Kami meminta ke pihak Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak baik dinas terkait lainnya yang sudah mengeluarkan ijin operasional perusahaan tersebut, diminta untuk dibekukan sampai bisa membayarkan gaji karyawan tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sudah tertuang pada Bab X tentang perlindugan, pengupahan dan Kesejahteraan karyawan. Dan tidak lagi harus membayar dengan mencicil sesuai dengan pengaduan dari karyawan yang sudah datang ke kantor kami," ungkap Ketua Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin.
Sementara itu, Pihak Manajemen perusahaan PT. BRC sampai berita Ini terbit belum dapat di konfirmasi dan pemilik perusahaan H. Suhartono, SH juga belum dapat di hubungi oleh media ini (REDAKSI)
Tidak ada komentar