Ini Daftar 10 Pejabat Pekanbaru yang di Periksa KPK, Terkait Korupsi Eks Pj. Wako Risnandar Mahiwa
Photo Pj Wako Pekanbaru |
PEKANBARU -Dugaan kasus korupsi yang menjerat eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekdako Indra Pomi Nasution terus berlanjut. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 10 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin (13/1/2025).
Dikutip dari sabangmeraukenews.com dikatakan bahwa Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan 10 pejabat Pemko Pekanbaru tersebut dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Berikut daftar 10 pejabat dan pegawai Pemko Pekanbaru yang diperiksa KPK:
1. Zulfahmi Adrian selaku Kepala Satpol PP Pemkot Pekanbaru
2. Riko Wulandari selaku Bendahara Satpol PP Pemkot Pekanbaru
3. Maria Ulfa selaku Kasubbag Keuangan Satpol PP Pemkot Pekanbaru
4. Irni Dewi Tari selaku Sekretaris Satpol PP Pemkot Pekanbaru.
5. Tengku Suhaila selaku honorer di Bagian Umum Pemkot Pekanbaru
6. Tengku Ahmed Reza Fahlevi selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Pekanbaru
7. Sri Wahyuni selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Pemkot Pekanbaru.
8. Farid Fuaz selaku Kasubbag Keuangan Bakesbangpol Pemkot Pekanbaru
9. Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru
10. Sukardi Yasin selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pemkot Pekanbaru.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru pada Senin, 2 Desember 2024 lalu.
KPK mengamankan 9 orang, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 6,82 miliar.
Adapun 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Risnandar Mahiwa selaku Pj Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Pemkot Pekanbaru, dan Novin Karmila selaku Plt Kepala Bagian Umum pada Setda Pemkot Pekanbaru.
Kegiatan OTT tersebut terkait dengan terjadinya pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Indra.
Bahkan pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran makan minum yang berasal dari APBDP 2024. Dari penambahan itu diduga Risnandar menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar. (rls)
Sumber: https://www.sabangmeraukenews.com/berita/23481/kpk-periksa-10-pejabat-pekanbaru-terkait-korupsi-eks-pj-wako-risnandar-mahiwa-ini-daftarnya.html
Tidak ada komentar