Kabag Umum DPRD Siak Diduga Kebal Hukum dan Muncul Kabar Lobi APH Atas Laporan Tipikor
Kejati Riau/Dokumentasi |
JAKARTA - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Kabupaten Siak yang sudah dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada bulan Desember tahun 2024 lalu, akan terus dikawal perkembangan kasusnya oleh Forkorindo Pusat. Tentunya Forkorindo akan mendatangi Kejati Riau secepatnya dalam waktu dekat di Pekanbaru
Terkait laporan Tipikor tersebut, mencuat kabar bahwa Kabag Umum DPRD Kabupaten Siak mencari perlindungan ke Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Siak, agar dapat meredam kasus dugaan tindak Pidana Korupsi yang sudah dilaporkan oleh Lembaga Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo).
Kepada media ini, rabu (2/1/2025) saat ditemui, Ketua DPC Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin menyebutkan, bahwa Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD Siak diduga melobby salah satu APH untuk memberhentikan laporan dari Forkorindo. Hal tersebut informasinya sudah jadi bahan perbincangan di pemerintahan Kabupaten Siak khususnya di Sekretariat DPRD Siak.
"Memang kami mendapat kabar tentang Informasi yang sudah beredar sedang adanya lobby-lobby ke APH di Kabupaten Siak, kamipun sudah melaporkan ke Ketua DPD Forkorindo Provinsi Riau dan Ketua Umum DPP pusat yang berkantor di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, terkait tindak lanjut perkembangan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Kabupaten Siak yaitu penyerapan anggaran tahun 2023 sampai dengan tahun 2024. Dokumen semuanya sebagai bukti kami lengkap, kita lihat saja nanti perkembangannya karena semua kita sama dimata hukum, tidak ada pejabat yang kebal hukum,"ucap Syahnurdin
Syahnurdin juga menjelaskan bahwa diduga fakta di lapangan pengadaan barang tersebut tidak sesuai fakta di lapangan, salah satu contoh yakni Pengadaan Barang Videotron dengan Spek Outdoor P 5, ukuran 3.840 x 5.760 mm, Iron Cabinet 960 x 960 mm (Sudah termasuk Pondasi, Tiang dan Frame Finishing dengan ACP), juga termasuk material Instalasi Listrik dan Panel Listrik di wilayah Kecamatan Sungai Apit pada Tahun Anggaran 2023, dengan pagu yang sudah dilaporkan melalui E-Katalog terlaksana sebesar Rp1.353.000.000 dan sampai saat dilaporkan dan di terbitkan beritanya, barang dimaksud tidak berfungsi juga.
Sementara itu, Ketua Umum Forkorindo Tohom, TPS. SE.SH.MM menanggapi atas adanya laporan dari Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak tentang Kepala Bagian Umum DPRD Siak yang sudah melobby APH dan akan mengawasi laporan tersebut sesuai dengan laporan yang sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.
"Silahkan saja lakukan lobi-lobi dan itu hak mereka untuk melakukan permintaan perlindungan hukum dan kami sebagai social control akan terus mendorong pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk melakukan penyidikan, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-037/A/J.A/09/2011 Tentang Standar Operasional Produser Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :13 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-036/A/J.A/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum., " Ungkap Tohom
"Berdasrkan inilah, kami sebagai lembaga social control sangat berharap adanya tindak lanjut dari laporan yang sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau,"sambungnya lagi
Adapun anggaran Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak yang sudah dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 20.115.094.120 dengan system E-Purchasing, kemudian dalam pengunaan anggaran pada system LPSE sebesar Rp. 4.349.557.228, makan total jumlah anggaran yang sudah dipergunakan pada tahun anggaran 2023 saja sebesar Rp. 24.464.651.456.
Kemudian pada tahun anggaran 2024 dengan system E-Purchasing bahwa Anggaran yang sudah dipergunakan sebesar Rp. 35.377.990.676. Melalui system LPSE tercatat penggunaan anggarannya sebesar Rp. 4.006.928.782. Sungguh sangat pantastis besar anggaran yang sudah dipergunakan di Sekretariat DPRD Siak.
Sampai berita ini terbit, Kabag Umum dan Sekwan DPRD Siak belum dapat di hubungi untuk konfirmasi. (Red)
Tidak ada komentar