Breaking News

Siksa Pencuri Brondolan Oleh BKO, Diduga Perintah Manager PT. ABM


LABUHAN BATU SELATAN - Dugaan penyiksaan yang di lakukan oleh BKO yang ngepam di PT ABM labusel seesungguhnya sangat tidak mencerminkan seorang manusia, apa lagi seorang abdi negara yang seharusnya digaji oleh negara untuk menjaga Kedaulatan Negara Republik Indonesia 

Ironisnya, hanya Brondolan yang di curi sekitar 15 kg  yang di lakukan oleh tiga orang, sehingga sampai di pukuli sama alat pukulan satpam yang terbuat dari bahan plastik padat, diduga penyiksaan itu di lakukan sampai dua jam tanpa henti

Menurut pengakuan korban bahwa penyiksaan itu dilakukan atas instruksi dari sang manager perusahaan PT. ABM labusel, sungguh contoh atasan yang tidak mempunyai akhlak dan jiwa pemimpin yang tidak baik bagi perusahaan dan pihak perusahaanpun tidak memberi kabar keluarga korban bahwa anak mereka di bawak perusahaan sampai satu malam, apakah seperti itu Standar Operasional Perusahaan ( SOP) PT. ABM dalam menangani masalah pencurian ringan?

Pasal 39 undang undang (uu)tni nomor 34 tahun 2004 melaranganggota TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.larangan ini termasuk menjadi centeng perkebunan

Larangan ini bertujuan agar anggota TNI tetap profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga keamanan negara

Korban yang bernama Yuda dan dua temannya sangat trauma, akibat apa yang telah di lakukan oleh perusahaan terhadap diri mereka, kepada mddia ini (26/1/2025) mengatakan bahwa diri mereka telah diberlakukan secara tidak manusiawi oleh oknum TNI yang ngepam

" Kami di perlakukan sangat tidak manusiawi oleh oknum TNI yang ngepam di PT ABM labusel, yang berlokasi di Dusun 8 Saikalam kampung Rakyat  Desa Telok Panji Kecamatan Rakyat Labuhanbatu selatan. Dan sempat oknum TNI bilang sama pelaku" kita dor aja , kita tempel sambil mengeluarkan peluru senapannya ucapnya," Ucap Yuda dan Dua Temannya menirukan ucapan orang yang memukulnya

Ketika dikonfirmasi oleh awak media ke manejer PT ABM Labusel melalui pesan WhatsApp  terkait kejadian ini, tidak ada jawaban

Kemudian awak media melanjutkan Konfirmasi kepada pengacara korban penganiayan, yaitu bapak Jerlinto Simanjuntak, SH, yang mengatakan sudah dilakukan mediasi dengan pihak PT. ABM

"Mediasi uda kami lakukan bg ,untuk pertemuan pertama mereka sudah mengakui kesalahan dan merima tuntutan korban, dan mencapai kesepakatan melalui komunikasi pihak PT ABM mengikuti kesepakatan dan pihak kami akan mengambil tindakan tegas, untuk melaporkan ke polres dan Denpom (PM) Labuhanbatu, " Imbuhnya (red) 

Tidak ada komentar

Tag Terpopuler