PT GPN Tanggapi Isu PHK, Pemecatan Ternyata Oleh PT. Sebelumnya
DUMAI –Menanggapi Isu yang beredar Di Kota Dumai, dengan menyebutkan PT. Ganda Prabu Nusantara (GPN), Cabang Kota Dumai, melakukan pungli dan pemecatan terhadap beberapa karyawan dalam Kontrak Di PT. Wilmar, yang terjadi dalam Pertemuan di Lembaga Adat Melayu, (LAM), Dumai. Sabtu (08/02/2025).
Hal itu ternyata tidak sesuai kenyataan yang sebenarnya terjadi, klarifikasi itu disampaikan oleh M. Maradongan Simanungkalit S.Sos, selaku Hubungan Masyarakat (Humas), PT. GPN, saat ditemui dikantornya, pihaknya menyimpulkan bahwa kejadian tersebut banyak kekeliruan dan adanya miskomunikasi hingga isu tersebut seakan PT. GPN yang melakukan pemecatan dan pungli yang sebenarnya tidak terjadi.
“Terkait pungli tidak seperti yang diberitakan, karena itu semua melalui kesepakatan dan dikembalikan sesuai dengan tagihan, kami tidak pernah mengurangi hak pekerja dan kami mengutamakan perlindungan pekerja, tetapi jika memang ada ditemukan pungli, kami berharap dapat langsung melaporkan ke pihak Kepolisian, karna Negara kita adalah negara hukum hendaknya di proses secara hukum jika memang terjadi pungli, dan kami tidak mau perusahaan di cap jelek akibat oknum yang tidak bertanggung jawab” ujarnya.
Sambungnya lagi. “PT. GPN sebagai perusahaan alih daya mengikuti kontrak kerja perusahaan terdahulu yang seharusnya menjamin keberlangsungan pekerja dan harusnya diserahterimakan kepada PT.GPN, sesuai dalam pasal 19 ayat 1, 2 dan 3 PP 35 Tahun 2021 diatur secara jelas tanggungjawabnya ada di siapa, kami tidak mungkin mengeluarkan 12 orang yang telah direkrut untuk digantikan kepada 12 orang yang akan dimasukkan, sesuai permintaan kawan-kawan di LAM,”.
“Karena ini akan menimbulkan permasalahan baru, mengeluarkan pekerja 12 orang dan digantikan dengan 12 orang yang harus masuk sesuai dengan tuntutan itu tidak mungkin,” pungkasnya.
“Mereka yang harus dikeluarkan ini adalah putra dumai juga, dan kami tidak akan mengeluarkan mereka, kita berharap dumai aman karena kami juga orang dumai yang taat hukum dan aturan yang berlaku, kami sudah sampaikan siap membantu untuk menerima 2 orang selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi ditolak karena mereka meminta harus memasukkan 12 orang seketika. Itu hal sulit yang harus kami lakukan,” paparnya.
“Kami akan tetap melakukan hal yang terbaik untuk masyarakat dumai, semua sudah ada aturannya, kita harus ikut cara mainnya juga, PT. GPN juga tidak bisa melakukan hal yang diluar kemampuan kami,” tutupnya (Red).
Tidak ada komentar