Kantor Law Firm Erwanto Aman & Sofyan Melaksanakan Gelar Perkara di Ruangan Pengawasan Penyidik (Wassidik). - Reportase24.Com

Breaking

Breaking News

 



Kamis, 24 April 2025

Kantor Law Firm Erwanto Aman & Sofyan Melaksanakan Gelar Perkara di Ruangan Pengawasan Penyidik (Wassidik).

 



PEKANBARU -(Rabu, 23 April 2025) - Menghadiri undangan yang dikirimkan ke Kantor Law Firm Erwanto Aman & Sofyan sebagai Penasehat Hukum dari pihak terlapor Ibu Anjani oleh Penyidik Polsek Mandau meneruskan undangan dari Tim Pengawasan Penyidik (Wassidik) Polda Riau untuk menghadiri Gelar Perkara di Mapolda Riau atas dugaan kasus Penipuan Pasal 378 KUHP yang di laporkan oleh Pelapor Ibu MH, 


"Adapun klien kami (Anjani) di laporkan ke Polsek Mandau, lebih kurang tiga bulan yang lalu tepatnya pada tanggal 11 Januari 2025. "kata Erwanto kepada media ini Rabu sore (23/4/25).


Pada saat Gelar Perkara di laksanakan di ruangan Wasidik Polda Riau di Lantai 4 pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 yang turut hadir yaitu dari Tim Wasidik Polda Riau, Penyidik beserta Kanit Reskrim Polsek Mandau.


Penasehat Hukum dari Kantor Law Firm Erwanto Aman & Sofyan (EAS), Pihak terlapor Ibu Anjani dan juga di hadiri oleh Pihak Pelapor Ibu MH beserta keluarganya.


Gelar Perkara dipimpin dan dibuka langsung oleh Kabang Wasidik Ditreskrimum Polda Riau, kemudian Para Pihak (pelapor & terlapor) masing-masing diberikan kesempatan untuk menjelaskan secara detail atau memaparkan persoalan yang mereka hadapi menurut versi mereka para pihak.


Kemudian setelah para pihak menjelaskannya ke peserta Gelar Perkara selanjutnya Tim Wasidik Polda Riau secara bergantian melakukan pertanyaan kepada masing-masing Para Pihak baik pelapor maupun terlapor tentang peristiwa adanya peminjaman uang tersebut. 


Setelah selesai Gelar Perkara di laksanakan lebih kurang satu jam, para pihak beserta Penasehat Hukum keluar dari ruangan Wasidik karena Tim Wasidik Polda Riau beserta Tim Penyidik dari Polsek Mandau melanjutkan Gelar Perkara di internal kepolisian.


"Alhamdullillah, selanjutnya tepatnya pada hari Rabu, 23 April 2025, kami Penasehat Hukum dari Kantor Law Firm Erwanto Aman & Sofyan (EAS) dan klien kami Ibu Anjani, menerima kabar/ pemberitahuan dari Tim Wasidik Polda Riau melalui Penyidik Polsek Mandau, bahwa setelah Gelar Perkara di laksanakan oleh Tim Wasidik Polda Riau pada tanggal 15 April 2025 yang lalu dan dilanjutkan gelar perkara di Polres Bengkalis pada tanggal 22 April 2025, hasil keputusan Gelar Perkara tersebut semua terbantahkan dugaan yang di sangkakan Kasus Penipuan Pasal 378 KUHP terhadap klien kami Ibu Anjani karena tidak masuk unsur penipuannya,"imbuh Erwanto Aman.



Kemudian kasus tersebut di hentikan Penyidikannya oleh Polsek Mandau, karena yang di tuduhkan tidak memenuhi unsur pidananya dan dapat dinyatakan batal demi hukum. Penipuan dalam ranah pidana memerlukan bukti-bukti kuat bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menipu dan merugikan orang lain. 



Jika tidak ada bukti yang cukup, kasus tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan batal demi hukum dan dari hasil Gelar Perkara di Mapolda Riau dan di Polres Bengklis tersebut tertuang di dalam Surat Penghentian Penyidikan oleh Tim Penyidik Polsek Mandau yang di ketahui Tim Wasidik Polda Riau.



Penasehat Hukum Erwanto Aman, S.H.,M.H yang di dampingi oleh Sofyan Asmadi, S.H mengatakan, "tentunya kita sangat mengapresiasi kinerja Tim Wasidik Polda Riau, Tim Polres Bengkalis dan Jajaran Penyidik Polsek Mandau yang telah bekerja secara profesional dengan rentang waktu yang sangat panjang sebelum gelar perkara di laksanakan di Mapolda Riau dan di Polres Bengkalis, sehingga laporan dari pelapor terhadap klien kami Ibu Anjani di nyatakan tidak masuk unsur dugaan Penipuan yang di maksudkan di Pasal 378 KUHP dan bebas atas tuduhan tersebut atau batal demi hukum. Dan untuk itu dengan adanya keputusan setelah hasil Gelar Perkara yang di keluarkan oleh Tim Wasidik Polda Riau dan Polres Bengkalis, kami sebagai Penasehat Hukum Ibu Anjani, agar para pihak dapat memahaminya dan menerima atas keputusan tersebut,"papar Erwanto Aman.


Selanjutnya Sofyan Asmadi, S.H mengutarakan, "pada dasarnya tak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang melakukan dugaan Pidana dilaporkan ke pihak kepolisian dan membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang warga negara, namun tidak semua atau belum tentu semua perkara dugaan pidana tersebut dapat naikkan ke proses peradilan."jelas Sofyan.


Lanjut Sofyan lagi, "Kami dari Kantor Law Firm Erwanto Aman & Sofyan menegaskan kepada masyarakat di harapkan harus bijak dan menelaah berita yang menyebarkan di media sosial yang belum tentu kebenarannya, hal tersebut akan berdampak negatif kepada seseorang yang menyebarkan Hoax,"jelasnya.


Kembali Erwanto Aman , S.H.,M.H lagi, "Dan juga sebagai Sekjen LBH Berseri menegaskan kita harus memahami dan menjunjung tinggi Asas Praduga tak bersalah karena pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan tentunya Pasal ini menyatakan bahwa "setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah" dan juga di atur di dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan "bahwa tidak seorang pun boleh dipenjara karena tidak mampu membayar utang" tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar