Diduga Mafia Tanah Darwin alias Abun dkk Dengan Mafia Penadah Sawit Bersekongkol Panen Lahan Sawit Berstatus Quo
Post Views: 47 “Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan” REPORTASE24.COM, SIAK – Kejahatan mafia tanah yang sudah merampas hak-hak masyarakat Kampung Langkai dan Buantan Besar Kecamatan