PT. DSI Ajukan Banding Terkait Putusan PTUN Jakarta Nomor: 24/G/2023/PTUN.Jkt, Penasehat Hukum : Itu Baru Putusan Tingkat Pertama dan Belum Inkracht Secara Hukum
Post Views: 65 Lahan PT.Duta Swakarya Indah (PT. DSI) “Kuasa Hukum PT. DSI Sebut, Bahwa Putusan PTUN Jakarta Nomor: 24/G/2023/PTUN.Jkt, Tidak Pengaruhi Putusan Mahkamah Agung RI No.158 PK/PDT/2015 Tentang Eksekusi Lahan oleh Pengadilan Negeri Siak.” SIAK – PT. Duta Swakarya Indah (PT.DSI) melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan upaya banding terkait