
SIAK – Lahan yang disebut sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan berkaitan dengan operasional Pertamina EP Lirik di Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, menjadi sorotan publik.
Kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai objek vital nasioanal, area penghijauan dan fasilitas pendukung operasional perusahaan Migas milik negara itu kini terlihat telah berubah fungsi menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit dengan luas diperkirakan mencapai puluhan hektare bahkan diduga ratusan hektar.
Perubahan fungsi lahan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas pemanfaatan aset negara, perizinan, pengawasan terhadap lahan oleh management Pertamina EP Lirik, serta tindak lanjut dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaan aset tersebut berkaitan dengan kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sementara itu, Pertamina EP Lirik merupakan pihak yang menjalankan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah kerjanya. Salah satu wilayah kerjanya di Buatan II Koto Gasib Kabupaten Siak
Sebelumnya, konfirmasi telah dilakukan kepada pihak manajemen Pertamina EP Lirik mengenai aktifitas alih fungsi lahan Milik Negara jadi perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut. Dalam keterangannya, pihak manajemen menyatakan bahwa alih fungsi lahan tersebut tidak pernah mendapatkan izin dari manajemen Pertamina.
Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti, terlebih aktifitas tersebut belum mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat dan tanaman kelapa sawit di lokasi itu dilaporkan telah besar dan sudah bisa dipanen
Namun, pantauan dilapangan pada Selasa (6/10/2026) aktivitas perkebunan dan pemanenan buah sawit masih dilaporkan berlangsung. Sementara itu, tindak lanjut konkret sebagaimana disampaikan pihak manajemen Pertamina EP Lirik sebelumnya belum jelas sampai saat ini, diduga adanya indikasi pembiaran
Manajemen Pertamina Akui Tidak Memberikan Izin
Pernyataan penting disampaikan Manager Pertamina EP Lirik, Arif Luqman, pada beberapa bulan lalu (2/2/2026). Ia menegaskan bahwa alih fungsi lahan yang kini menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut tidak mendapatkan izin dari manajemen Pertamina.
“Pertamina EP Lirik sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), di bawah pengawasan SKK Migas, diberi kewenangan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi migas pada wilayah kerja,” jelas Arif Luqman.
Ia juga menerangkan bahwa Pertamina EP Lirik tidak dapat memberikan izin alih fungsi lahan tanpa persetujuan pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga dugaan adanya alih fungsi lahan akan dikaji dan dievaluasi internal dengan manajemen PEP Lirik,” ujar Arif Luqman.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa, menurut keterangan manajemen, alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit tidak memperoleh izin dari pihak Pertamina EP Lirik. Meski demikian, status hukum lahan, pihak yang menguasai atau mengelola perkebunan, serta dasar pemanfaatannya masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui instansi yang berwenang.
Warga Pertanyakan Pengawasan Aset Negara
Di sisi lain, masyarakat sekitar menyebut kawasan tersebut sejak lama dikenal sebagai area penghijauan dan bagian dari fasilitas pendukung operasional perusahaan negara.
Perubahan fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dinilai janggal dan memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan terhadap aset tersebut dilakukan, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas perkebunan yang saat ini berlangsung.
Sorotan semakin menguat karena tanaman sawit dilaporkan telah menghasilkan buah yang siap dipanen, dalam artian bahwa kegiatan alih fungsi lahan tersebut sudah berlangsung sejak lama.
Dari informasi yang di himpun media ini, disebut-sebut bahwa pihak yang melakukan alih fungsi lahan tersebut diduga dilakukan oleh pekerja atau karyawan dari Pertamina EP lirik itu sendiri. Mereka disebut-sebut telah membentuk sebuah kelompok dalam melakukan pengelolaan alih fungsi lahan
DJKN dan SKK Migas Didorong Turun Tangan:
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi yang memiliki kewenangan atas aset negara maupun pengawasan kegiatan usaha hulu migas.
DJKN diharapkan memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan dan pengelolaan lahan, dasar hukum pemanfaatannya, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan penggunaan aset negara yang tidak sesuai ketentuan.
Di sisi lain, SKK Migas juga diharapkan melakukan koordinasi dengan Pertamina EP Lirik untuk memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila benar terdapat pemanfaatan lahan tanpa izin, instansi berwenang perlu menelusuri pihak yang melakukan kegiatan, dasar penguasaan lahan, serta potensi kerugian negara apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Hingga berita ini disusun, aktivitas perkebunan dan pemanenan sawit di lokasi tersebut masih dilaporkan berlangsung. Belum terdapat informasi terverifikasi mengenai hasil evaluasi internal yang sebelumnya disampaikan oleh manajemen Pertamina EP Lirik.
Publik kini menantikan keterbukaan informasi dan langkah nyata dari pihak terkait untuk memastikan status hukum lahan tersebut. Kejelasan diperlukan agar pengelolaan aset negara tetap berjalan sesuai peruntukan dan setiap dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara transparan, objektif, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (Hadie)
