
SIAK – Sengketa lahan antara masyarakat dan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) kembali memanas. Setelah perkara perdata tersebut bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), aktivitas alat berat yang disebut milik PT DSI kembali muncul di lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat.
Pantauan di lapangan pada Rabu (30/9/2026), sebuah alat berat jenis excavator terlihat berada di lokasi lahan masyarakat. Alat berat tersebut disebut masuk dengan dikawal puluhan orang. Pihak pemilik lahan menyebut, sejumlah orang yang berada di lokasi diduga berasal dari manajemen PT DSI.
Kondisi tersebut mendapat penolakan keras dari salah seorang pemilik lahan, Krisnamurthy. Ia mengaku keberatan karena alat berat masuk ke lahan yang diklaimnya tanpa izin. Di tambah lagi tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan kepemilikan lahan PT DSI
Krisnamurthy juga menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk “premanisme”. Menurut dia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum menjadi dasar bagi masyarakat untuk mempertahankan hak atas lahan yang di klaim masyarakat.
“Ini merupakan tindakan dan cara-cara premanisme oleh PT DSI, menduduki lahan masyarakat tanpa izin dan tanpa didasari dasar surat kepemilikan lahan atau putusan pengadilan. Putusan Pengadilan dan Mahkamah Agung itu jelas mengesahkan kepemilikan lahan masyarakat,” ujar Krisnamurthy saat berada di lokasi, Rabu (30/9/2026).
Warga Minta Bupati Siak Evaluasi Perizinan PT DSI:
Krisnamurthy selanjutnya meminta Pemerintah Kabupaten Siak mengevaluasi perizinan yang dimiliki PT DSI. Ia bahkan meminta agar pemerintah mempertimbangkan pencabutan izin perusahaan apabila ditemukan pelanggaran dalam aktivitas perusahaan PT DSI di lapangan
“Kami minta kepada Bupati Siak agar mencabut perizinan PT DSI. Sudah jelas-jelas mereka tidak punya HGU dan selalu berkonflik dengan lahan masyarakat yang mempunyai hak kepemilikan lahan yang sah,” katanya.
Ia juga meminta Kapolda Riau dan Kapolres Siak memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
“Kepada Pak Kapolda Riau dan Pak Kapolres, agar ini menjadi atensi untuk menindak pelaku yang menggunakan cara premanisme seperti ini,” tambahnya.
Soroti Status HGU dan Putusan MA
Dalam keterangannya, Krisnamurthy juga menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 2001 K/Pdt/2026. Ia menyatakan putusan tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya dalam mempertahankan klaim kepemilikan lahan.
Menurut pihak Krisnamurthy, PT DSI hingga saat ini disebut tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas objek yang disengketakan. Ia juga menyatakan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun izin pelepasan kawasan hutan yang dimiliki perusahaan PT DSI, sesuai atas putusan perkara tersebut di MA dinyatakan tidak dengan sendirinya merupakan bukti hak kepemilikan atas tanah.
Kuasa Hukum Soroti Transaksi 100 Hektare:
Selain persoalan keberadaan alat berat PT DSI yang di duga ingin menguasai lahan masyarakat, pihak Krisnamurthy juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam transaksi lahan yang disebut melibatkan PT DSI dengan pemilik lahan bernama M. Syafri D.
Kuasa hukum Krisnamurthy mempertanyakan pembayaran dalam transaksi yang disebut mencakup lahan seluas 100 hektare tersebut.
“Publik harus tahu, bahwa transaksi yang disebutkan oleh kuasa hukum PT DSI berdasarkan uraian pihak PT DSI yang dikutip dalam surat tanggapan, harga pembelian disebut sebesar Rp5 juta per hektare, sedangkan pembayaran kepada M. Syafri D yang disebut telah dilakukan berjumlah Rp229 juta,” jelas tim kuasa hukum Krisnamurthy.
Menurut mereka, apabila harga Rp5 juta per hektare diterapkan untuk lahan seluas 100 hektare, nilai transaksinya seharusnya mencapai Rp500 juta. Sementara pembayaran yang disebutkan hanya Rp229 juta.
“Sehingga apabila jual beli ini benar terjadi, seharusnya total yang harus dibayar untuk seluas lahan 100 hektare berjumlah Rp500 juta, bukan sebanyak Rp229 juta. Ini yang dinilai janggal oleh publik,” lanjutnya.
Sengketa saat ini Belum Reda:
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa sengketa antara masyarakat dengan PT DSI masih menjadi persoalan yang belum mereda.
Di satu sisi, pihak masyarakat mendasarkan klaimnya pada dokumen kepemilikan dan putusan pengadilan. Di sisi lain, aktivitas perusahaan di lapangan kembali menjadi sorotan setelah alat berat disebut masuk ke lokasi lahan milik masyarakat.
Di tambah lagi, bahwa belum ada satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan lahan yang dipersengketakan adalah milik PT.DSI
Sehingga masyarakat menilai tindakan eksekusi sepihak oleh PT.DSI diduga melanggar hukum dan yang berhak dan bisa mengeksekusi hanya melalui putusan pengadilan
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak manajemen PT DSI mengenai keberadaan excavator tersebut, dasar masuknya alat berat ke lokasi, maupun tanggapan atas tudingan Masyarakat terkait status lahan dan transaksi 100 hektare yang dipersoalkan ( hadie)
